
Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil Dan Menengah Indonesia
Indonesian Micro, Small and Medium Interpreneurs Association
UMKM TINGKAT MENENGAH
UMKM skala menengah adalah usaha yang memiliki aset bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar (sebelum perubahan peraturan terbaru yang menyebutkan omzet antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar). Skala ini lebih besar dari usaha mikro dan kecil, serta memiliki jumlah karyawan lebih banyak, yaitu 20 hingga 99 orang.
​
Kriteria utama UMKM skala menengah
-
Aset bersih: Lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
-
Omzet tahunan: Antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar (sebelum ada peraturan baru yang mengaturnya di antara Rp15-50 miliar).
-
Jumlah karyawan: 20 hingga 99 orang.
