
Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil Dan Menengah Indonesia
Indonesian Micro, Small and Medium Interpreneurs Association
Usaha Mikro Kecil dan Menengah
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu jenis usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dan dikategorikan berdasarkan jumlah aset dan omzet. UMKM menjadi pilar penting perekonomian Indonesia karena menyerap banyak tenaga kerja dan berperan dalam pemerataan pembangunan ekonomi.
Jenis-jenis UMKM
-
Usaha Mikro: Memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet maksimal Rp 300 juta, contohnya pedagang kecil di pasar atau usaha pangkas rambut.
-
Usaha Kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, contohnya toko retail kecil atau bengkel motor.
-
Usaha Menengah: Memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar, contohnya perusahaan roti skala rumahan atau restoran besar.
Peran dan karakteristik UMKM
-
Pilar Ekonomi: UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berperan dalam pemerataan pembangunan.
-
Karakteristik Umum:
-
Jumlah karyawan sedikit.
-
Aset dan biaya produksi relatif rendah.
-
Berorientasi pada pasar lokal.
-
Biasanya dikelola secara mandiri oleh individu atau kelompok kecil.
-
Sumber daya manusia cenderung belum matang secara profesional.
-
Administrasi usaha belum tertata rapi dan pengelolaan keuangan pribadi seringkali masih tercampur.
-
-
Dukungan Pemerintah: Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM melalui bantuan kredit, kemudahan izin usaha, dan bantuan pengembangan usaha.
.jpg)




