
Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil Dan Menengah Indonesia
Indonesian Micro, Small and Medium Interpreneurs Association
UMKM MIKRO
UMKM skala mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), berdasarkan kriteria yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kriteria lain yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha ini bisa berupa kekayaan bersih atau omzet yang berada dalam batas tertentu sesuai peraturan.
​
Ciri-ciri UMKM skala mikro
-
Modal usaha terbatas: Modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan).
-
Kekayaan bersih atau omzet: Jumlah kekayaan bersih atau omzet yang belum melebihi batas tertentu sesuai regulasi.
-
Fleksibilitas: Mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar karena operasionalnya yang lebih sederhana.
-
Pengelolaan mandiri: Pemilik usaha sering terlibat langsung dalam semua aspek operasional bisnis.
-
Pemasaran terbatas: Umumnya pemasaran dilakukan di pasar lokal atau melalui jaringan yang lebih kecil.
-
Administrasi sederhana: Seringkali tidak terpisah antara keuangan pribadi dan usaha, dan mungkin belum memiliki izin usaha resmi.
